BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Sebagai
salah satu upaya untuk meningkatkan sumber daya manusia, pemerintah harus
memperbaiki perencanaan, pengelolaan, dan penyelenggaraan pendidikan. Hal ini
perlu dilakukan agar hasil pendidikan nasional dapat bersaing dengan
negara-negara maju.
Implementasi
dari hal tersebut adalah pengembangan silabus dan pelaksanaannya yang
disesuaikan dengan tuntutan kebutuhan siswa, keadaan sekolah, dan kondisi
daerah. Dengan demikian, daerah memiliki wewenang untuk merancang dan
menentukan hal-hal yang akan diajarkan, pengelolaan pengalaman belajar, cara
mengajar, dan menilai keberhasilan suatu proses pembelajaran.
Pemerintah
telah memberlakukan otonomi dalam bidang pendidikan yang diwujudkan dalam PP
nomor 25 tahun 2000 pasal 2 ayat 2 yang menyatakan bahwa pemerintah pusat
memiliki kewenangan dalam menyusun kurikulum dan penilaian hasil belajar secara
nasional, hal-hal yang berhubungan dengan implementasinya dikembangkan dan
dikelola oleh pelaksana di daerah terutama di daerah tingkat II dan sekolah.
Ini
berarti, daerah perlu menyusun silabus dengan cara melakukan penjabaran pada SK
KD ke dalam bentuk silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran yang memuat
materi setempat yang relevan, serta penyusunan kurikulum daerah yang sesuai
dengan kondisi, kebutuhan, serta potensi daerah.
Dalam makalah ini, kita akan membahas hal-hal yang berkaitan dengan praktek menyusun silabus, prinsip-prinsip, serta pengembangannya.
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana pengertian silabus ?
2. Bagaimana prinsip-prinsip Pengembangan silabus ?
3. Bagaimana mekanisme pengembangan silabus ?
C. Tujuan Pembahasan
1. Untuk mengetahui pengertian silabus
2. Untuk mengetahui prinsip-prinsip pengembangan silabus
3. Untuk mengetahui mekanisme pengembangan silabus
BAB II
PEMBAHASAN
1. Pengertian Silabus
Silabus berasal dari bahasa Latin “syllabus” yang berarti daftar, tulisan, ikhtisar, ringkasan, isi buku.[1] Istilah silabus dapat didefinisikan sebagai: “ Garis besar, ringkasan, ikhtisar atau pokok-pokok isi atau materi pelajaran”. Istilah ini digunakan untuk menyebut suatu produk pengembangan kurikulum berupa penjabaran lebih lanjut dari SK dan KD yang ingin dicapai, dan materi pokok serta uraian materi yang perlu dipelajari peserta didik dalam rangka mencapai SK dan KD. Dalam pengertian yang agak lebih rinci, silabus didefinisikan sebagai: “rencana pembelajaran pada suatu dan kelompok mata pelajaran atau tema tertentu yang mencakup SK, KD, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar.[2]
Pengertian silabus menurut para ahli
1. Silabus
menurut Sanjaya adalah rencana pembelajaran pada suatu kelompok mata pelajaran
atau tema tertentu mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pokok
atau pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu,
dan sumber atau bahan, alat belajar. Silabus merupakan penjabaran standar
kompetensi dan kompetensi dasar ke dalam materi pokok atau pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan
indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian.[3]
2. Silabus
menurut Muslich merupakan salah satu produk pengembangan kurikulum dan
pembelajaran yang berisikan garis-garis besar materi pembelajaran.[4]
3. Silabus
menurut Kunandar adalah rencana pembelajaran pada suatu dan atau kelompok mata
pelajaran atau tema tertentu yang mencakup standar kompetensi, kompetensi
dasar, materi pokok atau pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator
pencapaian kompetensi untuk penilaian, penilaian, alokasi waktu, dan sumber
belajar.[5]
4. Silabus menurut Trianto adalah rencana pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran atau tema tertentu yang mencakup Standar Kompetensi, Kompetensi Dasar, materi pokok atau pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator, pencapaian kompetensi untuk penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar.[6]
Dari pengertian mengenai silabus yang dikemukakan oleh para ahli diatas dapat kita simpulkan silabus dimakanai sebagai suatu rencan pembelajaran pada mata pelajaran tertentu yang mencakup SK, KD, materi, kegiatan pembelajaran indikator pencapaian kompetensi, penilaian dan sumber belajara. Dari adanya silabus dalam dunia pendidikan akan mempermudah bagj guru dan siswa dalam mengembangkan model pembelajaran sesuau dengan kebutuhan dan tujuan yang akan dicapai, sehingga apa yang diharapkan dalam pembelajaran kedepan dapat tercapai.
2. Prinsip-Prinsip Pengembangan Silabus
Prinsip pengembangan silabus menurut BNSP
(2006):
Keseluruhan materi dan kegiatan yang menjadi
muatan dalam silabus harus benar dan dapat dipertanggungjawabkan secara
keilmuan.
2)
Relevan
Cakupan kedalaman, tingkat kesukaran, dan
urutan penyajian materi dalam silabus sesuai dengan tingkat perkembangan fisik,
intelektual, sosial, emosional, dan spiritual peserta didik.
3)
Sistematis
Komponen-komponen silabus saling berhubungan
secara fungsional dalam mencapai kompetensi.
4)
Konsisten
Adanya hubungan yang konsisten antara
kompetensi dasar, indikator, materi pokok, pengalaman belajar, sumber belajar,
dan sistem penilaian.
5)
Memadai
Cakupan indikator, materi pokok, pengalaman
belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian cukup
untuk menunjang pencapaian kompetensi dasar.
6)
Aktual dan kontekstual
Cakupan indikator, materi pokok, pengalaman
belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian memperhatikan perkembangan ilmu,
teknologi, dan seni mutakhir dalam kehidupan nyata, dan peristiwa yang terjadi.
7)
Fleksibel
Keseluruhan komponen silabus dapat
mengakomodasi keragaman peserta didik, pendidik, serta dinamika perubahan yang
terjadi di sekolah dan tuntutan masyarakat
8)
Menyeluruh
Komponen silabus mencakup keseluruhan ranah
kompetensi (kognitif, afektif, dan psikomotorik).[7]
3. Mekanisme Pengembangan Silabus
Secara umum mekanisme pengembangan silabus dapat digambarkan
sebagai berikut :
Sebelum menyusun silabus,terlebih dahulu dituliskan dengan jelas nama sekolah, mata pelajaran, di tujukan untuk kelas berapa, pada semsester berapa,dan alokasi waktu yang dibutuhkan, serta perlu juga dituliskan standar kompetensi matapelajaran yang akan dicapai. Proses penyusunan silabus setelah mengisi identitas mata pelajaran terdiri atas tujuh langkah utama sebagai berikut : |
Mengkaji standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelakaran sebagaimana tercantum pada standar isi, dengan memperhatikan (1) Urutan berdasarkan hierarki konsep disiplin ilmu dan tingkat kesulitan materi, tidak harus selalu sesuai dengan urutan yang ada di SI; (2) Keterkaitan antara standar kompetensi dan kompetensi dasar dalam mata pelajaran; (3) Keterkaitan antara standar kompetensi dan kompetensi dasar antar mata pelajaran.
b.
Mengidentifikasi Materi Pokok/ Pembelajaran
Mengidentifikasi materi pokok/pembelajaran yang menunjang pencapaian kompetensi dasar dengan mempertimbangkan (1) Potensi peserta didik; (2) Relevansi dengan karakteristik daerah; (3) Tingkat perkembangan fisik, intelektual, emosional, sosial dan spiritual peserta didik; (4) Kebermanfaatan bagi peserta didik; (5) Struktur keilmuwan; (6) Aktualitas, kedalaman, dan keluasan materi pembelajaran; (7) Relevansi dengan kebutuhan peserta didik dan tuntutan lingkungan; dan (8) Alokasi waktu[8].
c.
Mengembangkan Kegiatan Pembelajaran
Kegiatan pembelajaran dirancang untuk memberikan pengalaman belajar yang melibatkan proses mental dan fisik melalui interaksi antar peserta didik, peserta didik dengan guru, lingkungan, dan sumber belajar lainnya dalam rangka pencapaian standar kompetensi dan kompetensi dasar. Hal- hal yang harus diperhatikan dalm mengembangkan kegiatan pembelajaran adalah (1) Kegiatan pembelajaran disusun untuk memberikan bantuan kepada para pendiidk, khususnya guru agar dapat melakanakan proses pembelajaran secara pofesional; (2) Kegiatan pembelajaran memuat rangkaian kegiatan yang harus dilakukan oleh peserta didik secara berurutan untuk mencapai kompetensi dasar; (3) Penentuan urutan kegiatan pembelajaran harus sesuai dengan hierarki konsep materi pelajaran; (4) Rumusan pernyataan dalam kegiatan pembelajaran minimal mengandung dua unsur penciri yang mencerminkan pengelolaan pengalaman belajar siswa, yaitu kegiatan siswa dan materi.
d.
Merumuskan Indikator Pencapaian Kompetensi
Indikator merupakan penanda pencapaian kompetensi dasar yang ditandai oleh perubahan perilaku yang dapat diukur mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan. Indikator dikembangkan sesuai dengan karakteristik peserta didik, mata pelajaran, satuan pendidikan, potensi daerah dan dirumuskan dalam kata kerja operasional yang terukur dan dapat diobervasi. Indikator digunakan sebagai dasar untuk menyusun alat penilaian untuk mengukur kualitas hasil belajar peserta didik.
e.
Penentuan Jenis Penilaian
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penilaian antara lain (1) Penilaian diarahkan untuk mengukur pencapaian kompetensi; (2) Penilaian menggunakan acuan kriteria yaitu berdasarkan apa yang bisa dilakuakn peserta didik setelah mengikuti proses pembelajaran; (3) Sistem yang direncanakan adalah sistem penilaian yang berkelanjutan; (4) Hasil penilaian dianalisis untuk menentukan tindak lanjut; (5) Sistem penilaian harus disesuaikan dengan pengalaman belajar yang ditempuh dalam prses pembelajaran.
Penentuan alokasi waktu pada setiap kompetensi dasar didasarkan pada jumlah minggu efektif dan alokasi waktu mata pelajaran per minggu dengan mempertimbangkan jumlah kompetensi dasar, keluasan, kedalaman, tingkat kesulitan, dan tingkat kepentingan kompetensi dasar. Alokasi waktu yang dicantumkan dalam silabus merupkan perkiraan waktu rerata untukmenguasai kompetensi dasar yang dibutuhkan oleh peserta didik yang beragam. Jadi, alokasi waktu pembelajaran adalah perhitungan suatu kemampuan dasar tertentu berdasarkan analisis atau pengalaman penggunaan jam pembelajaran setiap pertemuan pada satu semester untuk mencapai suatu kemampuan dasar dikelas mengacu pada materi bahasan yang menjamin pencapaian standar kompetensi dan kompetensi dasar sebagaimana tertuang dalam silabus pembelajaran. Standar kompetensi ini mencakupkomponen pengetahuan, ketrampilan, kecakapan, kesehtaan, akhlak, ketakwaan, dan kewarganegaraan.
g.
Menentukan Sumber Belajar
Sumber belajar adalah rujukan, objek dan bahan yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran, yang berupa media cetak atau elektronik, narasumber, serta lingkungan fisik, alam, sosial, dan budaya. Penentuan sumber belajar didasarkan pada standar kompetensi dan kompetensi dasar serta materi pokok/pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi[9]
Contoh Format Silabus:
Silabus
Sekolah :
Mata Pelajaran :
Kelas/Semester :
Alokasi Waktu :
Standar Kompetensi :
Kompetensi Dasar |
Materi Pokok/Pembelajaran |
Kegiatan Pembelajaran |
Indikator |
Penilaian |
Alokasi Waktu |
Sumber Belajar |
(1) |
(2) |
(3) |
(4) |
(5) |
(6) |
(7) |
|
|
|
|
|
|
|
BAB III
PENUTUP
Simpulan
1. Silabus merupakan garis besar,
ringkasan, ikhtisar atau pokok-pokok isi atau materi pelajaran.
2. Prinsip-prinsip pengembangan silabus di antarannya: ilmiah, relevan, sistematis, konsisten, memadai, aktual dan kontekstual, fleksibel, dan menyeluruh.
3.Proses Penyusunan silabus setelah mengisi identitas mata pelajaran terdiri atas tujuh langkah utama sebagai berikut :
a)
Mengkaji
standar
kompetensi
dan kompetensi dasar.
b)
Mengidentifikasi
materi
pokok/
pembelajaran.
c)
Mengembangkan
kegiatan
pembelajaran.
d)
Merumuskan
indikator
pencapaian
kompetensi.
e)
Penentuan
jenis
penilaian.
f)
Menentukan
alokasi
waktu.
g)
Menentukan
sumber
belajar.
DAFTAR PUSTAKA
BSNP. Panduan Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Jakarta: Badan Standar Nasional, 2006. dikutip dalam Syaiful Sagala “Silabus Sebagai Landasan Pelaksanaan dan Pengembangan Pembelajaran Bagi Guru yang Profesional” Jurnal Tabularasa PPS Unimed 5, no 1 (2008): 11-22.
Departemen Pendidikan Nasional. Pedoman Umum Pengembangan Silabus Berbasis Kompetensi. Jakarta: Ditjen Dikdasmen, 2004.
Departemen Pendidikan Nasional. Pedoman Umum Pengembangan Silabus. Jakarta: Depdiknas, 2008.
Komaruddin, Yooke
Tjuparmah S. Komaruddin. Kamus Istilah Karya Tulis Ilmiah. Jakarta: Bumi
Aksara, 2000.
Kunandar. Guru Profesional (Implementasi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
dan Sukses dalam Sertifikasi Guru). Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2011.
Muslich, M. KTSP
Dasar Pemahaman dan Pengembangan: Pedoman bagi pengelola lembaga pendidikan,
pengawas sekolah, kepala sekolah, komite sekolah, dewan sekolah, dan guru. Jakarta:
Bumi Aksara, 2007.
Sagala, Syaiful. “Silabus Sebagai
Landasan Pelaksanaan Dan Pengembangan Pembelajaran Bagi Guru yang Profesional.” Jurnal Tabularasa PPS Unimed 5, no.
1 (2008): 11-22.
Trianto. Model
Pembelajaran Terpadu. Jakarta: Bumi Aksara, 2010.
[1]
Komaruddin dan Yooke Tjuparmah S. Komaruddin, Kamus Istilah Karya Tulis Ilmiah (Jakarta: Bumi Aksara, 2000), 239.
[2]
Departemen Pendidikan Nasional, Panduan Umum Pengembangan Silabus (Jakarta:
Depdiknas, 2008),
16.
[3]
Syaiful Sagala, “Silabus Sebagai
Landasan Pelaksanaan Dan Pengembangan Pembelajaran Bagi Guru Yang Profesional,” Jurnal Tabularasa PPS
Unimed 5, no. 1 (2008): 13.
[4] M. Muslich, KTSP Dasar Pemahaman dan
Pengembangan: Pedoman bagi pengelola lembaga pendidikan, pengawas sekolah,
kepala sekolah, komite sekolah, dewan sekolah, dan guru (Jakarta: Bumi Aksara, 2007), 25.
[5]
Kunandar, Guru Profesional (Implementasi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
dan Sukses dalam Sertifikasi Guru ) (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2011), 244.
[6] Trianto, Model Pembelajaran Terpadu (Jakarta: Bumi Aksara, 2010), 96.
[7] BSNP, Panduan Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah (Jakarta: Badan Standar Nasional, 2006), dikutip dalam Syaiful Sagala “Silabus Sebagai Landasan Pelaksanaan dan Pengembangan Pembelajaran Bagi Guru yang Profesional,” Jurnal Tabularasa PPS Unimed 5, no 1 (2008): 13-14.
[8] Departemen Pendidikan Nasional, Pedoman Umum Pengembangan Silabus ( Jakarta: Depdiknas, 2008).
[9] Departemen Pendidikan Nasional, Pedoman Umum Pengembangan Silabus Berbasis Kompetensi (Jakarta: Ditjen Dikdasmen, 2004).
Komentar
Posting Komentar